Imam Syafi’i Rahimahullah

Barangsiapa tidak mau merasakan pahitnya belajar, Ia akan merasakan hinanya kebodohan sepanjang hidupnya.

Aristoteles, Filsuf

Akar dari pendidikan memang pahit, tapi buahnya manis.

Nelson Mandela

Pendidikan adalah senjata paling ampuh yang bisa digunakan untuk mengubah dunia.

Shakuntala Devi, Penulis

Pendidikan bukan cuma pergi ke sekolah dan mendapatkan gelar. Tapi juga soal memperluas pengetahuan dan menyerap ilmu kehidupan.

Malcolm X, Aktivis Muslim AS

Pendidikan adalah paspor untuk masa depan, untuk hari esok yang dimiliki oleh mereka yang mempersiapkannya hari ini.

Rabu, 31 Oktober 2018

Laporan Keuangan (Financial Statements)


Laporan Keuangan (Financial Statements)

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.

Menurut PSAK No. 1 Tahun 2015
Laporan Keuangan adalah penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Laporan ini menampilkan sejarah entitas yang dikuantifikasi dalam nilai moneter.

Menurut Baridwan (2004:17) dalam Intermediate Accounting, mendefinisikan Laporan Keuangan adalah ringkasan suatu proses pencatatan, merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun buku yang bersangkutan.

Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
  • Neraca 
  • Laporan laba rugi komprehensif
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
  • Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Pemakai Laporan Keuangan
  • Investor
  • Karyawan
  • Pemberi Pinjaman
  • Pemasok dan Kreditor usaha lainnya
  • Pelanggan
  • Pemerintah
  • Masyarakat
Tujuan Laporan Keuangan
Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.
Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu :
  1. Dapat Dipahami, Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami peserta dan bentuk serta istilahnya disesuaikan dengan batas para pengguna;
  2. Relevan, Laporan keuangan dianggap jika informasi yang disajikan didalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna;
  3. Keandalan, Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material;
  4. Dapat diperbandingkan, Informasi yang disajikan akan lebih berguna bila dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan pada periode sebelumnya.
Manfaat Laporan Keuangan
Jika perusahaan sudah memiliki laporan keuangan yang lengkap, tentu  sudah merasakan banyak manfaatnya. Pengambilan keputusan lebih tajam dan kualitas keputusan juga lebih baik. Nah bagi prusahaan yang belum memiliki laporan keuangan, berikut beberapa manfaat laporan keuangan :

Internal 
1. Pengelola (direksi & manajemen) 
Laporan keuangan memberikan informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan, evaluasi usaha yang sedang berjalan, melakukan budgeting dan kontrol internal. Jika informasi keuangan yang diberikan akurat, maka pengelola bisa mengambil keputusan dengan jernih berdasarkan data-data yang dimiliki. 
2. Karyawan 
Karyawan Anda akan tertarik dengan informasi keuangan yang terkait dengan stabilitas dan profitabilitas perusahaan. Hal ini dapat memberikan gambaran apakah perusahaan mampu memberikan balas jasa dan menyediakan kesempatan bekerja dan berkarir untuk jangka waktu yang lama. 

Eksternal 
1. Investor/owner 
Investor atau owner berkepentingan dengan informasi yang berhubungan dengan resiko yang terkait dengan investasi modal. Informasi tersebut akan membantu mengambil keputusan apakah harus menambah modal, mengurangi atau menjual sahamnya. Selain itu investor juga perlu menilai kemampuan perusahaan membayarkan dividen/bagi hasil. 
2. Pemberi Pinjaman 
Pihak yang memberi pinjaman berkepentingan dengan informasi yang menunjukkan kemampuan perusahaan membayar hutang beserta bunganya dengan tepat waktu. Laporan keuangan dapat membantu mereka untuk menentukan besar plafon, bunga dan jangka waktu yang diberikan. 
3. Supplier 
Pihak supplier dan pemberi hutang jangka pendek lainnya berkepentingan dengan informasi yang menunjukkan kemampuan perusahaan membayar hutang jangka pendeknya. Informasi tersebut akan membantu supplier untuk menentukan jumlah piutang yang diberikan dan jangka waktunya. 
4. Pelanggan 
Pelanggan memerlukan informasi yang berhubungan dengan kelangsungan perusahaan, terutama pelanggan yang melakukan kerjasama jangka panjang. Pelanggan yang loyal membutuhkan hubungan jangka panjang dan langgeng. 
5. Pemerintah 
Bagi pemerintah, mereka dapat menilai kemampuan perusahaan dalam membayar pajak

Laporan Laba Rugi (Profit And Lost Statement atau Income Statements)
Pengertian Laporan laba rugi adalah laporan yang dihasilkan pada satu periode buku yang menyajikan seluruh pendapatan dan biaya perusahaan dan menghasilkan laba bersih atau rugi.

Menurut Van Horne dan Wachowicz (2005:193) Laporan laba rugi merupakan ringkasan dari pendapatan dan biaya perusahaan selama periode tertentu, diakhiri dengan laba atau kerugian bersih untuk periode tersebut.
Pembagian laba dalam laporan laba rugi adalah sebagai berikut:
1. Laba Kotor
Laba kotor adalah pengukuran pendapatan perusahaan langsung atas penjualan produknya selama satu periode akuntansi.
Laba Kotor = (Pendapatan penjualan bersih – Harga Pokok Penjualan)
Laba kotor dapat mengindikasikan secara langsung kemampuan perusahaan dalam menutupi biaya produknya.
2. Laba Operasi
Laba operasi adalah selisih antara penjualan dengan seluruh biaya dan beban operasi. Laba operasi dapat mengindikasikan kemampuan perusahaan memperoleh pendapatan dari bisnis utamanya.
3. Laba Sebelum Pajak
Laba sebelum pajak adalah jumlah laba yang diperoleh perusahaan sebelum pajak penghasilan.
4. Laba Bersih
Laba bersih adalah kelebihan pedapatan hasil penjualan bersih terhadap harga pokok penjualan setelah dipotong dengan biaya operasi dan pajak penghasilan. Faktor yang mempengaruhi laba bersih adalah pendapatan, beban pokok penjualan, beban operasi dan tarif pajak penghasilan.

Tujuan Penyusunan Laporan Laba Rugi
Penyusunan laporan laba rugi perusahaan bertujuan untuk:
  1. Mengevaluasi perolehan laba dari kurun waktu tertentu.
  2. Mengetahui jumlah pajak yang ditanggung
  3. Menilai efektivitas dan efisiensi usaha berdasarkan biaya usaha.
Format Laporan Laba Rugi
Untuk format penulisan hampir sama dengan penyusunan laporan lainnya yaitu pada header ditulis:
  • Identitas perusahaan
  • Laporan Laba Rugi
  • Periode berjalan (periode tahun laporan)

Format dalam menyusun laporan laba rugi ada dua format yang umumnya digunakan perusahaan diantaranya:
1. Single Step Income Statement
Pada bentuk Single Step, seluruh pendapatan dan keuntungan maupun yang termasuk dalam unsure operasi diletakkan pada awal laporan laba rugi diikuti dengan seluruh biaya dan kerugian yang termasuk kategori operasi.
Selisih antara pendapatan dan keuntungan dan biaya dan kerugian menghasilkan laba kotor, selisih laba kotor dan pajak penghasilan menghasilkan laba bersih.

UD. PRODUK KREATIF
Laporan Laba Rugi
31 Desember 2005

2. Multiple Step Income Statement
Dalam laporan ini transaksi operasi di pisah dengan transaksi non operasi, juga menandingkan biaya dan beban dengan pendapatan yang berhubungan. Ketika laba operasonal diungkapkan makan akan terlihat perbedaan antara aktivitas biasa dengan aktivitas yang tidak biasa atau insidentil.


Laporan Perubahan Ekuitas (Statement Of Change Equitas)
Laporan perubahan ekuitas yaitu melaporkan perubahan masing-masing akun ekuitas pemegang saham dan total ekuitas pemegang saham selama suatu periode.
Istilah lain dari Laporan Perubahan Ekuitas adalah Laporan Perubahan Modal



Laporan Posisi Keuangan (Statement of financial position)
Neraca sering di sebut dengan istilah laporan posisi keuangan (Balance Sheet atau Statement Of Financial Position). Oleh sebab itu Neraca merupakan laporan yang wajib disusun oleh suatu entitas bisnis/perusahaan untuk menggambarkan kekayaan (aktiva), kewajiban (hutang) dan ekuitas (modal) di akhir periode akuntansi perusahaan yang sebenarnya.

Fungsi Neraca
Kegunaan neraca pada intinya untuk menaksir kesehatan keuangan, meramalkan keadaan arus kas di masa depan dan berfungsi untuk menganalisis likuiditas serta fleksibilitas keuangan perusahaan.

Struktur Neraca
Struktur neraca terdiri dari dua pos yaitu Aktiva (asset) dan Pasiva. Aktiva terdiri dari aktiva lancar dan aktiva tetap, pasiva terdiri dari kewajian (liabilitas) dan modal (equity). Ketiganya dapat dihubungkan dengan prinsip persamaan dasar akuntansi sebagai berikut :

Aktiva = Kewajiban + modal


Bentuk Neraca
Bentuk neraca dalam laporan keuangan perusahaan umumnya menggunakan bentuk memanjang ke bawah (bentuk stafel), namun tak jarang juga yang menggunakan bentuk neraca kesamping (bentuk skontro). Keduanya boleh saja diterapkan.

Perlu diperhatikan, penerapannya dalam bentuk suatu neraca keuangan agar disesuaikan dengan jumlah pos akun yang digunakan perusahaan, apabila akun dalam suatu perusahaan banyak, bentuk neraca kebawah (stafel) lebih efektif untuk digunakan.

Bentuk neraca yang menyamping (skontro) akan mudah diterapkan pada perusahaan yang memiliki akun dan jumlah nominal yang sedikit.

Contoh Laporan Neraca
Bentuk Staffel
Bentuk laporan (report form), pada bentuk ini aktiva dan pasiva disusun ke bawah (aktiva di atas, dan pasiva di bawah).

Bentuk Skontro
Bentuk rekening (account form), pada bentuk ini aktiva dan pasiva akan sejajar (aktiva di sisi kiri, dan pasiva di sisi kanan).



Laporan Arus Kas (Statemen of Cash flow )
Caroon Beesley, seorang entrepreneur dan konsultan marketing communications, pernah berkata bahwa laporan cash flow perusahaan atau laporan arus kas perusahaan, memegang peranan penting dan kritis dalam perkembangan suatu bisnis. Anda tentu paham bahwa bisnis tidak akan berjalan lama apabila jumlah kas keluar lebih banyak daripada kas masuk. Itulah mengapa penting bagi Anda untuk mengelola kas pada bisnis.

Laporan arus kas yaitu  melaporkan aliran masuk dan keluar uang (kas) perusahaan dagang. Laporan arus kas yang melaporkan arus kas selama periode tertentu akan diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
  • Arus Kas Dari Aktivitas Operasional (Cash Flows From Operating Activities)
Bagian pertama akan berisi informasi mengenai aliran kas yang berhubungan dengan aktivitas operasional perusahaan. contohnya : kas yang diterima dari pelanggan dan pembayaran sejumlah kas untuk beban dan pembayaran kepada kreditor.
  • Arus Kas Dari Aktivitas Investasi (Cash Flows From Investing Activities)
Bagian kedua akan memuat informasi mengenai aliran kas (baik masuk maupun keluar) yang berhubungan dengan aktivitas investasi yang dilakukan oleh perusahaan. contohnya : pembayaran kas untuk pembelian/penjualan aktiva tetap.
  • Arus Kas Dari Aktivitas pendanaan (Cash Flow From Financing Activities)
Bagian ketiga akan menyajikan informasi aliran kas (baik masuk maupun keluar) yang berhubungan dengan aktivitas pendanaan. Contohnya : kas yang diterima sebagai investasi pemilik atau penarikan kas oleh pemilik.


4 Tanda Perusahaan Memiliki Kondisi Keuangan yang Baik
Ketika Anda menjalankan sebuah bisnis, kehabisan uang tunai yang menyebabkan kas Anda tidak menyimpan uang sepeser pun adalah hal yang sangat lumrah. Kondisi tersebut bukan indikator pasti yang menunjukan bahwa bisnis Anda sedang bergerak perlahan menuju jurang kegagalan. Begitu pun sebaliknya, ketika sebuah bisnis memiliki omzet yang tinggi atau melakukan pemasaran besar-besaran, maka belum tentu bahwa perusahaan yang menaungi bisnis tersebut sedang memiliki kondisi keuangan yang baik.
Sebagai contoh, ketika sebuah perusahaan mampu membayar gaji pegawai atau membayar semua tagihan danpretelanbiaya bulanan dengan tepat waktu, maka bisa dikatakan perusahaan tersebut sedang berjalan baik-baik saja. Untuk memahami lebih dalam, berikut empat tanda yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kondisi keuangan yang baik.

1. Bertumbuhnya Pendapatan
Ketika Anda menerima laporan laba-rugi setiap bulan, maka analisislah dengan cermat. Jika laporan tersebut menunjukan bahwa pendapatan dan keuntungan perusahaan Anda meningkat beberapa persen, maka Anda bisa bernapas lega. Perusahaan Anda tidak harus mendapati lonjakan profitabilitas setiap bulan atau tahunnya. Cukup dengan adanya prospek keuangan yang kuat, maka perusahaan Anda sedang berada dalam kondisi sehat.

2. Rasio Profitabilitas Masih Sehat
Rasio profibilitas adalah alat yang mengukur tingkat pengembalian penjualan dan investasi perusahaan Anda. Untuk mendapatkan hasil rasio, Anda harus menghitung margin keuntungan dengan melibatkan pengambilan keuntungan bersih tahunan, lalu membaginya dengan penjualan tahunan. Rasio profibilitas sebuah perusahaan yang memiliki kondisi keuangan yang baik akan menunjukan nilai yang tinggi. Namun, ketika perusahaan Anda bisa menghasilkan penjualan namun margin keuntungan Anda tetap rendah yang dipengaruhi oleh struktur harga, biaya awal, atau faktor-faktor lainnya, maka Anda harus lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan Anda.

3. Jumlah Pengeluaran yang Seimbang
Seiring dengan pertumbuhan pendapatan perusahaan Anda, maka jumlah pengeluaran pun biasanya meningkat. Untuk membuat perusahaan Anda tetap berada pada kondisi keuangan yang sehat, pastikan bahwa pengeluaran tidak lebih besar dari pendapatan Anda. Sebagai contoh, dalam satu tahun pendapatan Anda meningkat 10%. Maka, pengeluaran Anda tidak boleh lebih besar dari 10% dalam jangka waktu yang sama.

4. Tidak Banyak Berutang
Dalam sebuah ekonomi perusahaan, perusahaan mengenal dua jenis rasio utang yang menjadi salah satu indikator sehat atau tidaknya sebuah bisnis. Mereka adalah rasio utang dengan aset dan rasio utang dengan ekuitas. Jika rasio utang dengan aset berguna untuk mengukur besaran jumlah aktiva perusahaan yang dibiayai dengan total uang, maka rasio utang dengan ekuitas berguna untuk melihat perbandingan utang perusahaan dan ekuitas perusahaan (pemegang saham).

Secara umum, sebuah perusahaan bisa dikatakan sehat secara kondisi keuangan ketika rasio utang mereka rendah. Namun, dalam hal rasio utang dengan aset, perbandingan maksimal antara rasio utang dan aset haruslah 1:2 jika sebuah perusahaan tetap ingin berada dalam kategori baik secara finansial.









s


Selasa, 23 Oktober 2018

Permintaan, Penawaran dan Keseimbangan Pasar



Permintaan, Penawaran dan Keseimbangan Pasar

PERMINTAAN (DEMAND)

Permintaan tercipta apabila ada keinginan untuk membeli barang atau jasa. Tetapi keinginan ini harus disertai dengan kemampuan pembeli/konsumen untuk membayar barang atau jasa yang dibeli tersebut. 

Fungsi Permintaan menghubungkan antara variable harga dan variable jumlah (barang/jasa) yang diminta oleh konsumen. Sehingga sering kali diartikan bahwa fungsi permintaan ini menunjukkan perilaku dari konsumen. 

Hukum Permintaan
Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi 

Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Permintaan (Demand) 

Harga barang substitusi (pengganti)

Harga barang dan jasa pengganti (substitusi) ikut memengaruhi jumlah barang dan jasa yang diminta. Apabila harga dari barang substitusi lebih murah maka orang akan beralih pada barang substitusi tersebut. Akan tetapi jika harga barang substitusi naik maka orang akan tetap menggunakan barang yang semula. Contohnya kaus adalah pengganti kemeja. Jika di pasar harga kaus lebih murah dibandingkan kemeja, maka permintaan akan kaus lebih banyak bila dibandingkan permintaan 
terhadap kemeja. 

Harga barang komplementer (pelengkap)
Barang pelengkap juga dapat memengaruhi permintaan barang/jasa. Misalnya sepeda motor, barang komplementernya bensin. Apabila harga bensin naik, maka kecenderungan orang untuk membeli sepeda motor akan turun, begitu juga sebaliknya. 

Jumlah Pendapatan
Besar kecilnya pendapatan yang diperoleh seseorang turut menentukan besarnya permintaan akan barang dan jasa. Apabila pendapatan yang diperoleh tinggi maka permintaan akan barang dan jasa juga semakin tinggi. Sebaliknya jika pendapatannya turun, maka kemampuan untuk membeli barang juga akan turun. Akibatnya jumlah barang akan semakin turun. Misalnya pendapatan Ibu Tia dari hasil dagang minggu pertama Rp200.000,00 hanya dapat untuk membeli kopi 20 kg. Tetapi ketika hasil dagang minggu kedua Rp400.000,00, Ibu Tia dapat membeli kopi sebanyak 40 kg. 

Selera konsumen
Selera konsumen terhadap barang dan jasa dapat memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika selera konsumen terhadap barang tertentu meningkat maka permintaan terhadap barang tersebut akan meningkat pula. Misalnya, sekarang ini banyak orang yang mencari hand phone yang dilengkapi fasilitas musik dan game, karena selera konsumen akan barang tersebut tinggi maka permintaan akan hand phone yang dilengkapi musik dan game akan meningkat. 

Intensitas kebutuhan konsumen
Intensitas kebutuhan konsumen berpengaruh terhadap jumlah barang yang diminta. Kebutuhan terhadap suatu barang atau jasa yang tidak mendesak, akan menyebabkan permintaan masyarakat terhadap barang atau jasa tersebut rendah. Sebaliknya jika kebutuhan terhadap barang atau jasa sangat mendesak maka permintaan masyarakat terhadap barang atau jasa tersebut menjadi meningkat, misalnya dengan meningkatnya curah hujan maka intensitas kebutuhan akan jas hujan semakin meningkat. Konsumen akan bersedia membeli jas hujan hingga Rp25.000,00 walaupun kenyataannya harga jas hujan Rp15.000,00. 

Perkiraan harga pada masa depan
Apabila konsumen memperkirakan bahwa harga akan naik maka konsumen cenderung menambah jumlah barang yang dibeli karena ada kekhawatiran harga akan semakin mahal. Sebaliknya apabila konsumen memperkirakan bahwa harga akan turun, maka konsumen cenderung mengurangi jumlah barang yang dibeli. Misalnya ada dugaan kenaikan harga bahan bakar minyak mengakibatkan banyak konsumen antri di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk mendapatkan bensin atau solar yang lebih banyak. 

Jumlah penduduk
Pertambahan penduduk akan memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika jumlah penduduk dalam suatu wilayah bertambah banyak, maka barang yang diminta akan meningkat.

Bentuk Umum Fungsi Permintaan

atau

Dimana :
Q =Quantity = Jumlah Barang
P = Price = Harga Barang

Bentuk Kurva Permintaan

PENAWARAN (SUPPLY)

Dalam ilmu ekonomi, adalah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu. 

Penawaran dipengaruhi oleh beberapa faktor. Antara lain harga barang, tingkat teknologi, jumlah produsen di pasar, harga bahan baku, serta harapan, spekulasi, atau perkiraan.

Di antara faktor-faktor di atas, harga barang dianggap sebagai faktor terpenting dan sering dijadikan acuan untuk melakukan analisis penawaran. Harga berbanding lurus dengan jumlah penawaran. Jika harga tinggi, maka produsen akan berlomba-lomba menjajakan barangnya sehingga penawaran meningkat. Sementara itu, jika harga turun, maka produsen akan menunda penjualan atau menyimpan produknya di gudang sehingga jumlah penawaran akan berkurang.

Hukum Penawaran
Bahwa semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum penawaran berbunyi:

"Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan.”
Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).

Faktor-faktor yang Memengaruhi Penawaran

Penawaran dan produksi mempunyai hubungan yang sangat erat. Hal-hal yang mendorong dan menghambat kegiatan produksi berpengaruh terhadap jumlah penawaran. Berikut ini faktor-faktor yang memengaruhi penawaran:

Harga barang itu sendiri
Apabila harga barang yang ditawarkan mengalami kenaikan, maka jumlah barang yang ditawarkan juga akan meningkat. Sebaliknya jika harga barang yang ditawarkan turun jumlah barang yang ditawarkan penjual juga akan turun. Misalnya jika harga sabun mandi meningkat dari Rp1.500,00 menjadi Rp2.000,00, maka jumlah sabun mandi yang penjual tawarkan akan meningkat pula. 

Harga barang pengganti 
Apabila harga barang pengganti meningkat maka penjual akan meningkatkan jumlah barang yang ditawarkan. Penjual berharap, konsumen akan beralih dari barang pengganti ke barang lain yang ditawarkan, karena harganya lebih rendah. Contohnya harga kopi meningkat menyebabkan harga barang penggantinya yaitu teh lebih rendah, sehingga penjual lebih banyak menjual teh. 

Biaya produksi
Biaya produksi berkaitan dengan biaya yang digunakan dalam proses produksi, seperti biaya untuk membeli bahan baku, biaya untuk gaji pegawai, biaya untuk bahan-bahan penolong, dan sebagainya. Apabila biaya-biaya produksi meningkat, maka harga barang-barang diproduksi akan tinggi. Akibatnya produsen akan menawarkan barang produksinya dalam jumlah yang sedikit. Hal ini disebabkan karena produsen tidak mau rugi. Sebaliknya jika biaya produksi turun, maka produsen akan meningkatkan produksinya. Dengan demikian penawaran juga akan meningkat.
 
Kemajuan teknologi
Kemajuan teknologi sangat berpengaruh terhadap besar kecilnya barang yang ditawarkan. Adanya teknologi yang lebih modern akan memudahkan produsen dalam menghasilkan barang dan jasa. Selain itu dengan menggunakan mesin-mesin modern akan menurunkan biaya produksi dan akan memudahkan produsen untuk menjual barang dengan jumlah yang banyak. Misalnya untuk menghasilkan 1 kg gula pasir biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan Manis sebesar Rp4.000,00. Harga jualnya sebesar Rp7.500,00/kg. Namun dengan menggunakan mesin yang lebih modern, perusahaan Manis mampu menekan biaya produksi menjadi Rp3.000,00. Harga jual untuk setiap 1 kilogramnya tetap yaitu Rp7.500,00/kg. Dengan demikian perusahaan Manis dapat memproduksi gula pasir lebih banyak. 

Pajak
Pajak yang merupakan ketetapan pemerintah terhadap suatu produk sangat berpengaruh terhadap tinggi rendahnya harga. Jika suatu barang tersebut menjadi tinggi, akibatnya permintaan akan berkurang, sehingga penawaran juga akan berkurang.

Perkiraan harga pada masa depan
Perkiraan harga pada masa datang sangat memengaruhi besar kecilnya jumlah penawaran. Jika perusahaan memperkirakan harga barang dan jasa naik, sedangkan penghasilan masyarakat tetap, maka perusahaan akan menurunkan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan. Misalnya pada saat krisis ekonomi, harga-harga barang dan jasa naik, sementara penghasilan relatif tetap. Akibatnya perusahaan akan mengurangi jumlah produksi barang dan jasa, karena takut tidak laku.

Jenis-jenis Penawaran 

Penawaran Individu

Penawaran individu adalah jumlah barang dan/atau jasa yang ditawarkan seorang penjual atau produsen pada waktu, tempat dan satuan harga tertentu. 

Penawaran Pasar
Penawaran pasar adalah jumlah barang dan/atau jasa yang ditawarkan sekelompok penjual atau beberapa orang produsen pada waktu, tempat dan satuan harga tertentu.

Bentuk Umum Fungsi Penawaran

atau

Dimana :
Q =Quantity = Jumlah Barang
P = Price = Harga Barang

Bentuk Kurva Penawaran

Keseimbangan Pasar (Market Equilibrium)

Pasar suatu macam barang dikatakan berada dalam keseimbangan (equilibrium) apabila jumlah barang yang diminta di pasar tersebut sama dengan jumlah barang yang ditawarkan

Secara grafik dan matematik hal ini ditunjukkan oleh kesamaan Qd = Qs ; yaitu pada perpotongan kurva permintaan dan kurva penawaran. Pada posisi keseimbangan pasar ini tercipta harga keseimbangan (equilibrium price) dan jumlah keseimbangan (equilibrium quantity)


Dimana :
Qd   = jumlah permintaan
Qs   = jumlah penawaran
E     = titik keseimbangan
Pe   = harga keseimbangan
Qe  = Jumlah keseimbangan

Fungsi Linier

Hubungan sebab akibat antara berbagai variable ekonomi, seperti antara jumlah permintaan dan harga, dapat dengan mudah dinyatakan serta diterangkan dalam bentuk fungsi (persamaan).

Di antara berbagai macam hubunan fungsional yang ada, hubungan linier merupakan bentuk yang paling dasar dan paling sering digunakan dalam analisis ekonomi.

Fungsi Linier atau fungsi berderajat satu adalah fungsi yang pangkat tertinggi dari variabelnya adalah pangkat satu. 

Bentuk umum persamaan linier adalah ; dimana a adalah perpotongan garis pada sumbu vertikal atau y sedangkan b adalah koefisien arah atau lereng garis atau gradient yang bersangkutan. Juga mencerminkan besarnya tambahan nilai y setiap tambahan 1 unit x. 

Untuk membentuk persamaan linier jika diketahui dua titik koordinat :


Jika disesuaikan dengan penggunaan materi diatas maka persamaan tersebut menjadi :



Contoh Kasus :
  1. Fungsi Permintaan akan suatu barang ditunjukkan oleh persamaan P = 15 - Q ; sedangkan penawarannya P = 3 + 0,5Q. Berapa harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan yang tercipta di pasar ?
  2. Berdasarkan hasil survei diperoleh data bahwa jika harga Rp 100,-  jumlah barang yang diminta sebanyak 20 unit, tetapi pada saat harga Rp 80,- jumlah barang yang diminta sebanyak 40 unit. Bagaimana fungsi permintaannya ?
  3. Pada saat harga Rp 500,- jumlah barang yan tersedia di pasar sebanyak 100 unit, tetapi jika harga turun menjadi Rp 400,- jumlah barang yang ditawarkan produsen sebanyak 80 unit. Bagaimana fungsi penawaran barang tersebut, dan gambarkan kurvanya !

Ingin tahu jawabannya....? Silahkan kirim pesan pada kami...








Minggu, 14 Oktober 2018

Soal Hak Atas Kekayaan Intelektual

Sabtu, 06 Oktober 2018

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

MAKSUD
Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.

TUJUAN
  1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.
  2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.
  3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.
KEBIJAKAN DAN KESIAPAN INDONESIA DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar. Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik di antara senua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif.

HaKI sangat penting dalam rangka melindungi karya dan menghargai karya milik orang lain

Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebagai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.

Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HaKI

DASAR HUKUM
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
KATEGORI HaKI
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri meliputi :
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang, dan
  • Indikasi
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
  1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Undang-Undang Tentang Hak cipta
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Pengertian Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. 

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  1. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) 
  2. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Undang-Undang Tentang Hak paten
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39) 
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) 
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
MERK atau Merek Dagang
adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis / asosiasi.


Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi Merek
  1. Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan
Fungsi Pendaftaran Merek
  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Jenis- Jenis Merek
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 

2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 

3. Merek Kolektif 
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya.

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  3. Tidak memiliki daya pembeda
  4. Telah menjadi milik umum
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon) 
  • Badan Hukum (recht persoon) 
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)

Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual 

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut : 1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.



Penemuan yang tidak dapat diberikan perlindungan paten :
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7); Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku seperti, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan (Bahan peledak), Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan, Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik dan Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.




SOAL-SOAL PEMAHAMAN MATERI INI  klik disini